Berikut Cara Menyelenggarakan Aqiqah Menurut Muslim
Aqiqah itu menandakan memutus dan melubangi, & ada pula yang menunjukkan bahwa akikah adalah pamor bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan serat yang untuk si budak ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah satwa yang disembelih untuk menutup bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk budak yang pertama lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah ataupun Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik wong atau hewan. Dinamai juga daripadanya satwa yang disembelih untuk anak yang baru lahir saat hari keseminggunya.
1. Dasar Hukumnya
Aqiqah hukumnya ialah sunnah muakkad, sekalipun pengampu dalam kondisi sulit. Aqiqah dilakukan sama Rasulullah saw. dan getah perca sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru mengembol.
1. Rasulullah saw saw. bersabda:
“Setiap balita tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur & diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Putra Majah no. 3165 dsb dari saki Samurah bin Jundub r. a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]#@@#@!!.
2. Ashhabus Sunan menerangkan:
Bahwa Rasul saw. meng-aqiqahkan Hasan serta Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.
3. Dan dari Tindasan bin Kepala Ash-Dhabiey, kalau Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, serta hilangkanlah daripadanya kotoran serta najis. " (Riwayat Al-Khamsah).
4. Hadits dalam shahih Bukhari
Pada setiap anak bertepatan aqiqahnya, maka sembelihlah satwa dan hilangkanlah gangguan darinya.
5. Hadits riwayat Abu Daud
Rasulullah saw Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan tersebut agar beraqiqah dua kontrol kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk momongan laki-laki & seekor kibas untuk bocah perempuan.
6. Hadits hal Malik serta Ahmad
Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Laksmi dan Husain) mencukur serabut Hasan serta Husain lantas ia menzakatkan dengan perak seberat tingkat rambutnya.
tujuh. Hadits tambo Abu Daud dan Nasai
Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya perlu dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua sudut kambing yang serupa umurnya & untuk bani perempuan seekor kambing.
dua. Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki serta Anak Cewek
Yang afdhal untuk bani disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang seiras dan umurnya bersamaan. & untuk keturunan perempuan 1 ekor.
Daripada Ummu Karz Al-Ka'biyah mengatakan: Aku tahu mendengar Rasulullah saw saw. menitahkan:
" Untuk anak laki-laki dua ekor kibas yang seolah-olah, dan untuk anak cewek satu sudut. " Dan dibolehkan mono ekor domba untuk anak laki-laki. Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian untuk Lembut dan Husain r. a., seperti dalam hadits yang lalu.
“Dahulu kami dimasa jahiliyah jikalau salah seorang diantara abdi mempunyai keturunan, ia menyembelih kambing & melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka sesudah Allah mengundang islam, aku menyembelih wedus, mencukur ataupun menggundul kepala si budak dan melumurinya dengan minyak wangi. ” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].
Di hadits lain yang berisikan mengenai sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Putra Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang manusia pada perihal jahiliyah jikalau mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan kebiasaan aqiqah, dan kemudian ketika memotong rambut si bayi itu melumurkan di kepalanya’. Jadi Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah ini dengan minyak wangi. ’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].
3. Waktu Penyembelihan
1. Jika mengizinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, oleh karena itu pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih gak memungkinkan, oleh karena itu pada hari ke-21 mulai hari kelahirannya. Jika tetap tidak memungkinkan maka di kapan saja. domba aqiqah bandung Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:?????????????????????????????? "Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu. "
Rangkaian Berikutnya:
- Menyampaikan anak identitas
- Menyikat rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.
2. Adapun syarat fauna kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama beserta syarat hewan qurban (kurban) sbb:
- Kambing: siap berusia 1 (satu) tahun dan menyerap usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) kalendar dan merasuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anak buah badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak mampu dijual.
4. Bersamaan Antara Qurban & Aqiqah.
Atas sini ada pertanyaan, yaitu bolehkah memadukan niat aqiqah dan persembahan? Bila sesuatu itu diperbolehkan apakah secara otomatis persembahan yang dilakukan sekaligus sanggup menggugurkan bujukan akikah? Hal hal tersebut ada dua pendapat:
Qurban yang ia tunaikan tersebut bisa sekali lalu diniatkan aqiqah dan menghapuskan anjurannya. Penjelasan ini ialah opsi yang disampaikan sama Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari tataran tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Putri Sirin, & Qatadah, mufakat dengan amatan ini. Itu berargumentasi, substansi kedua kebiasaan sama, ialah mendekatkan pribadi kepada Yang mahakuasa swt. oleh sembelihan fauna. Keduanya siap saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat tetap di Masjid disertai beserta niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, menyampaikan opsi berikut.
Kedua kebiasaan itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa menyabot salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, & salah satu sejarah Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki wujud yang tidak sama. Maka ini, satu kolektif lain tidak boleh digabung. Latar belakang & motif papar kesunnahan kedua ibadah ini pun berselisih. Jadi, tenang tepat disatukan. Misalnya, kompensasi yang formal di haji tamattu' & denda yang berlaku di fidyah.